Tesis
Aspek Perlindungan Hukum Kemitraan Pengadaan Barang Dan Jasa Konstruksi Oleh Usaha Mikro Kecil Dan Menegah
Penelitian ini akan membahas bagaimana pengaturan sistem pelaksanaan
perjanjian kemitraan UMKM pada pengadaan barang dan jasa pada bidang
konstruksi dan bagaimana aspek perlindungan hukum dalam peraturan perundangundangan lainnya terkait perjanjian kemitraan untuk kedua belah pihak dalam
perjanjian pengadaan barang dan jasa pada bidang konstruksi dengan mengacu
kepada peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan
sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder
yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data
sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sistem dan bentuk kerjasama
Kemitraan Bentuk kerjasama kemitraan diatur dalam Peraturan Pemerintan No. 7
Tahun 2021 pasal 106 mengatur pola kemitraan, sedangkan pada pasal 117 ayat 1
mengatur bahwa setiap bentuk kemitraan yang dilakukan oleh UMKM dituangkan
dalam perjanjian kemitraan. Perjanjian kerjasama kemitraan harus dicantumkan
dalam Dokumen Pemilihan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia.
Pengaturan perlindungan hukum UMKM terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yaitu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
UMKM, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Perlindungan Hukum UMKM melalui
kerjasama kemitraan telah diatur dengan baik melalui Undang-undang Cipta Kerja.
Tiga bentuk kerjasama kemitraan Bagi Hasil, Subkontrak dan Waralaba tersebut
memberikan perlindungan yang maksimal terhadap para pihak berupa pembinaan
dan pengembangan terhadap kerjasama kemitraan melalui pembiayaan, sarana
prasarana, kemudahan perizinan, pelatihan, peningkatan daya saing serta
kemudahan akses pasar. Jika dikemudian hari terdapat sengketa atau permasalahan
hukum berkaitan dengan kerjasama tersebut tanggung jawabnya bersifat terikat dan
penyelesaian permasalahannya sudah jelas sesuai dengan isi perjanjian
Tidak tersedia versi lain