Tesis
Kepastian Hukum Atas Sengketa Kepemilikan Merek Terdaftar Akibat adanya Itikad Tidak Baik
Sistem pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia saat ini adalah sistem
pendaftaran First To File. Pemberlakuan sistem pendaftaran ini membuka celah
terjadinya praktik pendomplengan terhadap merek terkenal karena merek terkenal
memilik daya tariknya tersendiri sehingga merek yang memiliki persamaan dapat
mengecoh atau menyebabkan kebingungan pasar. Hal ini telah mengancam kepastian
hukum dan perlindungan hukum dari pemilik merek terkenal. Sistem First To File telah
memberikan kepastian hukum yang cukup untuk pemilik merek terkenal, meskipun
terdapat kekurangan berupa masih terbukanya celah terjadinya praktik pendomplengan
merek terkenal. Guna memberikan kepastian hukum terhadap merek terkenal dalam
Pasal 21 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa permohonan
pendaftaran merek ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek terkenal baik untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun
untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis. Lebih lanjut, guna lebih memberikan jaminan
kepastian hukum terhadap merek terkenal terutama merek terkenal asing. Untuk
pemilik merek terkenal asing yang belum terdaftar dapat diajukan gugatan pembatalan
merek. Hal tersebut diatur dalam Pasal 76 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan
dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Di samping itu
juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analisis data
dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah menurut Hakim adanya itikad tidak baik
dari Tergugat berdasarkan Penerapan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek terhadap
merek-merek tergugat telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik karena Pasal 21 ayat (3)
Undang-Undang Merek mengatur bahwa perlindungan hukum hanya dapat diberikan pada
pemohon dengan iktikad baik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 ayat (3) UndangUndang Merek yang berbunyi “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang
beriktikad tidak baik.” Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek yang tercantum di
undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis, tepatnya
yakni pada Pasal 21 ayat (3) dimana disebutkan: “Permohonan ditolak jika diajukan oleh
Pemohon yang beritikad tidak baik”. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan
pendaftar pertama dan merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan merek
POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda di kelas 25. Menyatakan
bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan permintaan pendaftaran
merek POLO BY RALPH LAUREN di bawah daftar Nomor IDM000635114 pada kelas
25, yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya dengan merek
POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda milik Penggugat di
kantor Turut Tergugat karena dilandasi niat untuk meniru merek milik Penggugat.
Tidak tersedia versi lain