Salah satu bentuk penegakan hukum dalam perlindungan paten di Indonesia adalah dengan dihapuskannya paten terdaftar dari daftar umum Ada beberapa alasan sebuah paten terdaftar dapat dihapuskan dari daftar umum paten. Diantara alasan tersebut adalah tidak terpenuhinya kewajiban pemilik atau pemegang paten membayar biaya tahunan. Paten hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor …
Pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah Indonesia telah mensahkan dan mengundangkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undangundang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang dimiliki terhadap pelaku usaha. untuk mengakomodir penyelesaian sengketa antara konsumen dengan produ…
-